Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku

A. Wawasan Nusantara Untuk Merawat Keutuhan Bangsa dan Negaraku

1.Definisi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara terdiri dari kata wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari bahasa Jawa, yaitu wawas yang berarti pandangan. Nusantara terdiri dari dua kata, yaitu nusa dan antara. Nusa dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Nusa juga diambil dari bahasa Latin yaitu nesos yang berarti semenanjung atau kepulauan.

Antara dalam bahasa Sanskerta berarti laut, seberang, atau luar. Bahasa Latin menyebutnya sebagai in dan terra yang berarti antara atau berada dalam satu kelompok yang sama. Dalam bahasa Inggris, konsep tersebut sama dengan inter yang artinya antar (antara) atau hubungan (relasi). Berdasarkan uraian tersebut, nusa dan antara kemudian digabungkan menjadi nusantara yang memiliki arti pulau-pulau atau kepulauan yang berada di antara laut atau pulau-pulau yang terhubung oleh lautan.

Presiden Sukarno, pada peresmian Lembaga Pertahanan Nasional tanggal 20 Mei 1965, mengamanatkan agar bangsa ini mengenali diri, negara, pulau, dan tanah air. Beliau juga berpesan agar disusun strategi pembangunan dan pertahanan yang sesuai dengan kondisi geograis negara. Amanat ini memiliki makna mendalam dan menjadi salah satu tugas generasi saat ini untuk belajar.

Gambar 1. Peta Wilayah NKRI

Sumber: https://sumbarsatu.com/

Secara kebahasaan, wawasan Nusantara berarti pandangan dari bangsa- bangsa yang terhubung oleh lautan atau pandangan dari bangsa-bangsa yang berada di antara pulau-pulau yang terhubung oleh lautan. Rumusan wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua pengertian tentang wawasan Nusantara tersebut bersimpul pada satu pemahaman yang sama, yaitu Indonesia adalah satu kesatuan, baik dalam aspek geograis maupun dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya (ipoleksosbud).

Tujuan mengenali diri dan lingkungan adalah agar kita dapat hidup selaras dengan lingkungan alam dan hidup harmonis dalam perbedaan sehingga akan memunculkan rasa aman dan nyaman. Untuk hidup selaras dengan alam, berbuatlah ramah dan peduli lingkungan, serta hindari perbuatan merusak lingkungan alam. Untuk hidup selaras dengan masyarakat, bersikaplah toleransi, bergotong-royong, dan saling menghargai.

2. Tujuan dan Landasan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan Nusantara adalah terwujudnya persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Konsep persatuan bangsa sangat penting untuk dipahami karena bangsa ini terdiri dari beragam agama, suku, ras, budaya, dan adat istiadat. Konsep kesatuan wilayah juga tidak kalah pentingnya. Negeri ini terdiri dari gugusan pulau-pulau yang tersebar di lautan. Dengan pandangan kesatuan wilayah, pulau-pulau yang tersebar tersebut dilihat sebagai satu kesatuan wilayah yang dihubungkan oleh lautan. Gugusan pulau-pulau NKRI dapat dilihat pada gambar berikut.

Gambar 3. Gugusan Pulau-Pulau NKRI

Sumber: https://ftnews.co.idi

Persatuan bangsa dimaknai sebagai kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang saling menghargai perbedaan, memupuk jiwa kekeluargaan dan persaudaraan sehingga memunculkan semangat toleransi yang tinggi. Dengan demikian, pemahaman, penghayatan, dan upaya-upaya menjaga keutuhan, persatuan bangsa, dan kesatuan wilayah perlu kalian miliki sejak dini. Hal ini disebabkan oleh kondisi geograis dan sosial Indonesia yang terpecah-pecah sehingga mudah menimbulkan sekat-sekat pemisah antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, pemahaman tentang wawasan Nusantara penting untuk dipelajari karena wawasan Nusantara merupakan penjabaran dari dasar negara dan konstitusi negara.

Dasar pemikiran wawasan Nusantara adalah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Lima pesan pokok yang tertuang pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea ke-4, yaitu

  1. penghayatan dan hakikat martabat bangsa,
  2. kesepakatan akan cita-cita nasional,
  3. kebulatan tekad untuk mencapai tujuan nasional,
  4. mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan nasional,
  5. kesepakatan tentang pencapaian tujuan nasional.

3. Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai ajaran dalam menentukan sikap tentang kenyataan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, ras, dan antargolongan. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik Tahun 2010, Indonesia memiliki 1.340 suku bangsa, 718 bahasa daerah. Berdasarkan data tersebut, wilayah Indonesia tersebar dalam 16.772 pulau yang membentang dari Sabang di barat sampai Merauke di timur, Miangas di utara sampai pulau Rote di selatan. Dengan demikian, wawasan Nusantara berada pada dua dimensi fenomena kehidupan bernegara, yaitu sebagai berikut.

a. Dimensi Kewilayahan

Dimensi kewilayahan dan geograis mengandung makna bahwa wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan dan lautan merupakan satu kesatuan atau entitas ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Wilayah tersebut merupakan sebuah kenyataan yang harus diterima sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Bentuk syukur atas karunia ini adalah menjaga kelestariannya dan tidak melakukan perusakan terhadap alam.

b. Dimensi Kehidupan Bermasyarakat

Dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mengandung makna bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan atau entitas yang memiliki keragaman suku, etnis dan budaya yang terikat dalam kesepakatan satu bangsa dan satu negara. Hal tersebut merupakan sebuah keadaan sosial yang ditata agar dapat mencapai tujuan bersama. Persatuan bangsa di atas perbedaan ini akan tetap kokoh jika masyarakat mengembangkan sikap toleransi, persahabatan, tolong-menolong, dan kerja sama. Berikut ini adalah gambar keberagaman suku bangsa di Indonesia.

Dua dimensi ini harus disikapi dengan menyepakati cara hidup bersama, yaitu cara pandang tentang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan bersama. Cara pandang ini diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat, agar tidak terjadi penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita cita dan tujuan nasional. Cara pandang inilah yang disebut bangsa Indonesia sebagai wawasan Nusantara. Kondisi geograis, sosial budaya, kesejarahan, dan perkembangan lingkungan menjadi acuan dalam merumuskan wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara dirumuskan karena kebutuhan akan kesatuan dan keutuhan Indonesia. Dengan konsepsi wawasan Nusantara, wilayah Indonesia bukan lagi wilayah yang terpisah-pisah oleh lautan sebagaimana tertuang dalam undang-undang kolonial Belanda tahun 1939. Namun, wilayah Indonesia adalah satu kesatuan dengan laut sebagai penghubungnya seperti ketentuan yang tertuang pada Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957.

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, aturan, motivasi, rambu- rambu penentuan kebijakan yang akan diambil, baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara rinci, fungsi wawasan Nusantara adalah sebagai berikut.

  1. Menumbuhkembangkan kesadaran, pemahaman, dan semangat kebangsaan Indonesia, menanamkan kesadaran akan kerelaan untuk berkorban yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air.
  2. Menumbuhkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara yang memiliki rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
  3. Mendasarkan diri pada nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan kehidupan bermakna
  4. Semangat mengembangkan kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Fungsi wawasan Nusantara ini dalam rangka menjamin keberlangsungan negara Indonesia. Seluruh warga negara harus berupaya dengan seluruh daya, kekuatan, dan sepenuh hati mempertahankan persatuan, kesatuan bangsa, serta keutuhan wilayah.

4. Arti Penting Wawasan Nusantara

Dalam sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945 Presiden Sukarno menyebutkan, “Indonesia satu kelompok kepulauan di khatulistiwa, dibatasi oleh lautan sekeliling dan dipagar oleh dua benua, daratan Asia dan Australia, dan didiami oleh satu bangsa dari satu keturunan. Jadinya geopolitik merupakan satu kesatuan darah-dan-tanah menjadi dasar bagi suatu nationale staat/negara kebangsaan.”

Isi pidato tersebut menyuratkan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan tanah air dan bangsa. Amanat sebagai satu kesatuan tanah air dan bangsa diwujudkan dengan lahirnya Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa laut di antara pulau-pulau bukan lagi sebagai pemisah karena tidak lagi sebagai laut bebas, tetapi sebagai penghubung antarpulau.

Bisa dibayangkan oleh kalian, jika lautan antarpulau dipandang sebagai lautan bebas, maka siapa pun dapat dengan bebas memasuki wilayah tersebut termasuk pihak asing. Hal ini tentu sangat membahayakan keamanan dan kedaulatan negara. Oleh sebab itu, sebagai penegasan wawasan Nusantara, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.”

Indonesia sebagai kesatuan wilayah memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh negara lain. Berikut adalah keunikan tersebut.

  1. Merupakan negara kepulauan dengan jumlah 16.772 pulau.
  2. Memiliki luas wilayah 1.916.906,77 km2.
  3. Terdiri dari 38 provinsi yang terletak di 5 pulau besar dan 4 kepulauan.
  4. Terletak di antara 6° Lintang Utara dan 11° Lintang Selatan dan di antara 94° dan 141° Bujur Timur.
  5. Memiliki batas-batas yaitu utara: negara Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Thailand, Palau, dan Laut Cina Selatan; selatan: negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia; barat: Samudera Hindia; dan timur: negara Papua Nugini, dan Samudera Pasiik.
  6. Berada pada posisi silang dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudera, yaitu Samudera Pasiik dan Samudera Hindia.
  7. Dilalui garis ekuator atau garis khatulistiwa pada garis lintang 0°.
  8. Beriklim tropis dengan dua musim, yaitu kemarau dan penghujan.
  9. Merupakan tempat pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu Mediterania dan Sirkum Pasiik.
  10. Merupakan wilayah yang subur serta dapat dihuni oleh makhluk hidup (habittable).
  11. Memiliki kekayaan flora, fauna, dan sumber daya alam.

Kondisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat ramah untuk dihuni. Cahaya matahari yang menyinari sepanjang tahun, musim hujan, dan kemarau yang datang silih berganti menjadikan tanah ini sangat subur untuk ditanami. Kekayaan di perairan juga sangat melimpah. Sebagai pelajar, mulailah belajar untuk memanfaatkan lingkungan alam yang ada di sekitar kalian. Belajarlah menanaminya, belajar memelihara hewan ternak, atau belajar memelihara ikan di perairan yang ada di sekitar kalian.

Bangsa Indonesia sebagai sebuah persatuan yang mendiami ribuan pulau, membentuk cara hidup masing-masing yang berbeda antara satu dengan lainnya. Keunikan Indonesia sebagai persatuan bangsa adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki keragaman suku bangsa, yakni 1.340 suku.
  2. Memiliki jumlah penduduk 270,20 juta jiwa.
  3. Memiliki keragaman agama, ras, budaya, adat istiadat sebagai konsekuensi dari keragaman suku bangsa.

Informasi tersebut menandakan bahwa bangsa dan negara Indonesia memiliki kekayaan yang tidak ternilai harganya. Seluruh warga negara harus turut serta dalam menjaga, merawat, dan melindungi sumber daya tersebut demi kejayaan nusa dan bangsa.